Selasa, 23 Juli 2013

KEBEBASAN BERADA DI BAWAH ANCAMAN

Kebebasan berada di bawah ancaman

4/07/2013
Kebebasan berada di bawah ancaman thumbnail

Setelah berbulan-bulan penundaan dan perdebatan sengit, DPR RI akhirnya pada Selasa mengesahkan RUU Ormas, yang akan memberikan kesempatan kepada pemerintah memiliki kontrol lebih besar terkait kegiatan publik, termasuk kewenangan membubarkan sebuah organisasi yang dianggap sebagai ancaman bagi negara.
Dari 361 anggota DPR yang menghadiri rapat pleno pada Selasa, 311 menyetujui pengesahan RUU itu sebagai UU, dengan mengatakan bahwa negara membutuhkan UU tersebut untuk memberdayakan organisasi lokal dan menentang intervensi asing di tanah air melalui LSM-LSM.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menentang pengesahan RUU itu, dan menurut aktivis, UU itu dapat digunakan  untuk membungkam para pembangkang politik.
“Saya menyadari kritikan di luar sana. UU ini mungkin tidak memuaskan semua kelompok tapi ini adalah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” kata Abdul Malik Haramain, ketua Pansus pembahasan RUU Ormas.
Kelompok-kelompok keagamaan seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menolak pengesahan RUU kontroversial itu dan berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
UU itu memberikan kewenangan kepada  Kementerian Dalam Negeri yang  bertanggung jawab untuk menyaring semua Ormas yang beroperasi di tanah air dalam koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah.
Berbicara di hadapan anggota DPR RI, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini mencatat 65.577 Ormas, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat 48.866 Ormas, Kementerian Sosial mencatat 25.406 ormas dan Kementerian Luar Negeri mencatat 108 LSM asing.
Menurut Gamawan, banyak organisasi yang tidak terdaftar beroperasi di tanah air yang harus dipantau. “Kita perlu mengelola semua kelompok ini sehingga mereka dapat secara positif berkontribusi terhadap negara,” katanya.
Kelompok penolak UU itu menegaskan bahwa UU itu hanya akan memberikan kontrol negara yang berlebihan atas gerakan sipil di negara ini.
Di antara 87 pasal dalam UU itu, beberapa pasal telah menjadi keprihatinan karena berpotensi dibubarkan bila Ormas melakukan kritikan terhadap kebijakan pemerintah.
Pasal 5 UU itu, misalnya, mendesak Ormas mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa serta menegakan cita-cita negara. Pasal tersebut juga melarang penghujatan terhadap agama-agama, kegiatan yang mempromosikan separatisme, gangguan ketertiban umum, dan melanggar ideologi negara, Pancasila.
Oleh karena itu kewajiban semua Ormas yang beroperasi di seluruh nusantara, yang terdaftar dan tidak terdaftar, mengikuti proses penyaringan melalui kementerian terkait untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Hanya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di negara itu, yang dibebaskan dari persyaratan karena kontribusi mereka terhadap negara dan mereka didirikan sebelum kemerdekaan negara itu.
Berdasarkan UU itu, kelompok-kelompok asing harus menjalani proses penyaringan melalui Kementerian Luar Negeri serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Kelompok penolak mengatakan UU Ormas tumpang tindih dengan hukum yang ada, seperti UU Nomor 24/2004 tentang dasar organisasi dan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Mereka berargumentasi bahwa UU Tahun 2008 tentang KIP memungkinkan pemerintah menilai informasi pada setiap organisasi, yang anggota parlemen mengatakan adalah salah satu tujuan utama dari RUU Ormas.
“Sudah jelas bahwa UU itu hanya akan memberikan kewenangan pemerintah untuk memonitor dan membekukan kegiatan kami setiap kali kami dianggap sebagai ancaman,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti.
RUU ini dimulai dalam menanggapi seruan publik untuk membubarkan kelompok radikal seperti Front Pembela Islam (FPI), yang seringkali membuat keonaran. Namun, para aktivis meragukan bahwa UU itu akan mengatasi masalah tersebut.
Definisi  Ormas
Ormas adalah kelompok yang secara sukarela didirikan oleh masyarakat berdasarkan aspirasi, kemauan, kebutuhan dan kepentingan bersama, serta berpartisipasi untuk menegakkan persatuan Indonesia berdasarkan ideologi negara Pancasila.
Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap Ormas yang tidak:
• Mendaftarkan dan mendapat izin dari pemerintah
• Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
• Menjaga nilai-nilai budaya, moral dan agama
• Menjaga ketentraman dan ketertiban umum
• Mempromosikan cita-cita Negara
Sanksi
Pemerintah akan mengeluarkan tiga surat peringatan kepada Ormas yang dianggap telah melanggar kewajiban mereka. Setiap surat akan berlaku selama kurang lebih 30 hari.
Pemerintah sementara akan menghentikan operasi dari setiap Ormas yang gagal menanggapi salah satu surat peringatan, setelah mengamankan nasihat hukum dari Mahkamah Agung.
Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk membubarkan atau mencabut izin kelompok dianggap telah gagal menyelesaikan semua persyaratan.
Sumber: The Jakarta Post

Tidak ada komentar: