Selasa, 23 Juli 2013

DIALOG INDONESIA-PAPUA MENJADI LANDASAN EVALUASI OTSUS

Dialog Papua-Jakarta menjadi landasan evaluasi Otsus


Dialog Papua-Jakarta menjadi landasan evaluasi Otsus thumbnail 05/07/2013

Ide dan keinginan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) di Papua dan Papua Barat untuk mengevaluasi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua,  harus didahului dengan mendorong segera digelarnya Dialog Papua-Indonesia.  
“Itu karena  persoalan Papua semenjak diparkarsainya pembentukan Undang-Undang Otonomi Khusus adalah persoalan perbedaaan pemahaman terhadap sejarah integrasi Papua dan pandangan politik yang berbeda antara orang asli Papua dengan pemerintah Republik Indonesia. Jujur harus diakui bahwa karena adanya tuntutan rakyat  Papua untuk merdeka  dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi sebab utama dari lahirnya keinginan politik pemerintah Indonesia untuk menyetujui lahirnya kebijakan otonomi khusus bagi Papua,“ kata  Direktur Eksekutif  Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Cristian Warinusy, seperti dilansir suarapembaruan.com.  
Ia mengatakan hal itu bisa terlihat jelas tersirat di dalam isi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan konsideran dari UU Otsus Papua itu sendiri.
“Berkenaan dengan itu, maka saya melihat jelas bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, bukan merupakan keinginan rakyat Papua secara penuh yang lahir dari sebuah dialog yang setara, transparan dan partisipatif. Akan tetapi kelahiran Undang-Undang Otonomi Khusus Papua merupakan sebuah kompromi politik semata antara Jakarta dan Papua. Sehingga jika dia bermasalah saat ini, sebagaimana orang asli Papua  mengatakan otsus gagal, maka jalannya harus ada Dialog Papua-Indonesia,” ujarnya. 
Dengan demikian maka dapat lahir kelak keinginan untuk merekonstruksi kebijakan otsus itu sendiri melalui digelarnya evaluasi menyeluruh berdasarkan pasal 78 UU Otsus, setelah itu dapat dimulai untuk melakukan langkah-langkah perubahan terhadap bagian-bagian yang dipandang krusial di dalam kebijakan Otsus itu.
“Oleh karena itulah, saya terus mendesak pemerintah pusat dan dengan dukungan penuh rakyat Papua melalui MRP Papua dan Papua Barat untuk segera mendesak diselenggarakannya Dialog Papua-Indonesia dalam tahun 2013 ini. Dialog Papua-Indonesia tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingahn di Tanah Papua dan di luar tanah Papua maupun di Luar Negeri,” ujar peraih Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada 
Termasuk kalangan yang selama ini dianggap oleh pemerintah Indonesia sebagai lawan, misalnya Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB), termasuk West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), West Papua National Authority  (WPNA), Komite Nasional Pemuda Papua Barat  (KNPPB), Ikatan Solidaritas Perempuan Papua (ISPP), Presidium Dewan Papua (PDP) serta panelpanel di seluruh Tanah Papua beserta Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).
“Termasuk pula organisasi rakyat Papua seperti Dewan Adat Papua  (DAP) maupun organisasi rakyat lain seperti Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta pula organisasi masyarakat sipil yang ada di seluruh Tanah Papua  dan Papua Barat. Termasuk di dalam organisasi masyarakat sipil dimaksud adalah lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi basis gerakannya di seluruh Tanah Papua,” ujarnya.  
Menurutnya, dialog Papua-Indonesia sangat penting dan mendesak saat ini, sehingga adalah sangat penting adanya tekanan serta desakan kuat dari masyarakat adat dan masyarakat sipil di tanah Papua dengan dukungan masyarakat internasional bagi digelarnya dialog tersebut.

Tidak ada komentar: