Senin, 29 Juli 2013

ANCAMAN HUTAN DI WAMI DAN YARO OLEH PERUSAHAN PT NABIRE BARU DAN PT SARIWANA UNGGUL MANDIRI DI NABIRE-PAPUA


SELAMATKAN HUTAN MASYARAKAT PRIBUMI SUKU YERISIAM

27 Juli 2013 

Praktek HPH Berubah wujud menjadi Perkebunan Sawit Oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri
 
Oleh SP. Hanebora (Kepala Suku Besar Yerisiam)

Catatan ini adalah tentang persolan investasi di masyarakat Suku Yerisiam (Perkebunan Sawit) yang belum adanya jaminan dan kepastian hukum dari Pemerintah kepda masyarakat Suku Yerisiam. Selamat Membaca...
 
Era beroprasinya HPH diseluruh Tanah Papua merupakan masa keemasan bagi para peengusaha hutan bahkan bagi sebagian oknum pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah, terutama instansi teknis juga tokoh – tokoh masyarakat yang mendukung perusahan yang bersangkutan. Tapi sebaliknya era ini sekaligus menjadi masa paling kelam bagi masyarakat adat pribumi pemilik hasil hutan. Karena HPH dalam melaksanakan oprasinya tidak saja mengambil hasil hutan kayu sesuai ijinnya, mereka juga meluncurkan praktek – praktek ilegal, seperti menebang diluar peta konsensi, menebang kayu dibawah diameter yang diijigkan bahkan sampai pada manipulasi dokumen – dokumen angukatan dengan instasi tehnis.
 
Semua itu sangat membrikan keuntungan yang sangat besar kepada perusahan, sebaliknya menyebabkan kemiskinan berkepanjangan bagi masyarakat adat pribumi, serta memberikan danpak buruk terhadap kelestarian hutan yang dirasakan sampai saat ini. Hal ini kemudian mendorong oprasi hutan lestari dan dikenal dengan nama OHL II pada tahun 2005 karena terlihat secara jelas praktek – praktek kotor yang dilakukan oleh perusahan HPH pada masa itu. Praktek – praktek kotor HPH bukan saja membawa kerugian bagi negara terutama bagi penerimaan negara dari pemanfaatan hasil hutan . kini era HPH telah usai dan berlalu dengan meninggalkan kerugian bagi masyarakat adat pribumi pemeilik hasil.
 
Pertanyaannya, apakah dengan berakhirnya era HPH, hutan di Papua diselamatkan ?? Jawabanya adalah tidak. Karena praktek ekploitasi hutan berubah kewujud lain. Dengan memanfaatkan kekosongan peraturan pengololaan hutan dimasa otonomi khusus ( OTSUS ). Para pemain lama yang telah berubah wujud dapat menjarah hasil hutan kayu dalam skala kecil sampai skala menengah dan sangat sulit ditangani oleh pemerintah seperti yang terjadi dihutan tanah masyarakat adat pribumi suku yerisiam kampung wami jaya dan kampung sima distrik Yaur Kabupaten Nabire Propinsi Papua oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri yang juga berkedok Penanaman Modal Asing ( PMA ).  Kalupun pemerintah mengetahui aktifitas mereka namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak seperti yang terjadi di PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri dimana Dinas kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire maupun Propinsi Papua membungkam penebangan kayu pada areal kelapa sawit dari kaali ajahre, sungai wami, sungai waumi, dan sungai sima sampai berita ini diturungkan tidak ada identifikasi dari dinas kehutanan badan lingkungan hidup tentang: 1. Berapa batang pohon kayu berupa ( kayu merbau, kayu indah, kayu merantai, kayu rimba campuran, dari diameter 20 cm kubik. Malahan instansi terkait berupaya mendorong dikeluarkannya ijin AMDAL. Dimana pada bulan juni 2013 ini telah dilakukan pembahasan ADAL di Badan Lingkungan Hidup Propinsi Papua. Dalam rapat komisi pembahasan AMDAL bersama instansi terkait dan pemerkasa (PT. Nabire Baru) dan masyarakat adat pribumi suku yerisiam dari dua kampung tida ada satupun yang dilibatkan. Lebih konyol lagi melecehkan masyarakat karena tidak terproteksi dalam saham.
 
Pihak PT. Nabire baru, dan instansi tehnis dalam prakteknya tidak mengacu pada Undan – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Bab xi dimana peran masyarakat adat pasal 70 t 1, 2, paoin a, b, c, d . masyarakat adat pribumi suku yerisiam telah berupaya  berupa tertulis dan lisan kepada kehutanan dan badan lingkungan hidup kabupaten nabire maupun propinsi papua namun tidak mendapat perhatian dan respon positif. Sebagai masyarakat adat pribumi suku yerisiam menilai bahwa undang – undang RI nomor 32 tahun 2009 tidak dijadikan sebagai indikator untuk meleegitimasi kegiatan diperkebunan PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Adi Perkasa. Harapan kami semua unsur MUSPIDA dan semua NGO maupun tokoh adat, agama untuk dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk advokasi terhadap hak – hak masyarakat pribumi suku yerisiam.
 
Logo HPH
Logo HPH
Foto perkebunan sawit di atas areal suku yerisiam (KM 16 Wami). Yang Berumur 4 Tahun
Foto perkebunan sawit di atas areal suku yerisiam (KM 16 Wami). Yang Berumur 4 Tahun
Lahan KM 19 wami, yang di tebang habis
Lahan KM 19 wami, yang di tebang habis
Selamatkan Hutan Dan Manusia Papua
Selamatkan Hutan Dan Manusia Papua
Daftar
 Nama-Nama PerusahanPerkebunan Sawit Di Papua
Daftar Nama-Nama PerusahanPerkebunan Sawit Di Papua
Gereja Kampung PentakostaSima/Suku Yerisam
Gereja Kampung PentakostaSima/Suku Yerisam
Peta Administrasi Kabupaten Nabire-Papua
Peta Administrasi Kabupaten Nabire-Papua
Peta Papua
Peta Papua
Gereja GKI   Kampung Sima/Suku Yerisam
Gereja GKI Kampung Sima/Suku Yerisam
Rapat sosialisasi amadal kampung sima yang berakir ricuh
Rapat sosialisasi amadal kampung sima yang berakir ricuh

Tidak ada komentar: