KASUS KERUSUHAN TINJU D NABIRE 16 JULI 2013 MURNI UPAYA PENCIPTAAN KONFLIK HORSISONTAL
Oleh Gunawan Inggerui
Penulis adalah salah satu dari teman – teman aktivis di nabire yang melakukan pemantauan dan upaya pengkondisian situasi.
A. ASPEK HUKUM
Jika dilihat dari aspek hukum maka setiap kegiatan yang yang dilakukan yang mengundang hajat hidup orang banyak harus mendapat laporan polisi atau surat pemeberitahuan kepolisia tentang bentuk kegiatan, berapa jumlah peserta, siapa yang yang bertanggung jawab ini adalah aturan baku yang berlaku di negara indonesia yang termuat dalam UU NO 9 Tahun 1998. Kegiatan tinju pada partai final tanggal 16 juli yang terjadi adalah saling tolak menolak masalah. Polisi mengatakan bahwa Bupati tidak memintah aparat untuk menjaga keamanan, kemudian jika dilihat dari TUFOKSI kepolisian apakah harus diminta baru polisi mengamankan kegiatan tersebut ?,. sementara kegiatan ini adalah kegiatan BUPATI CUP yang mana BUPATI< KAPOLRES< DANDIM< KEJAKSAAN< PENGADILAN adalah unur MUSPIDA yang sudah jelas kegiatan tersebut adalah tanggung jawab bersama yang mana semua pihak ini saling terkait dalam pergelaran tinju tersebut. Sehingga sudah seharusnya keamanan pertandingan dari awal sampai akhir sudah harus mendapat pengamanan yang berarti dari pihak kepolisian tanpa diminta.
B. KRONOLOGIS:
sedikit kronologis yang aneh dari kerusuhan mematikan adalah Jika dilihat dari Kronologis kejadian, dua peserta yang bertanding yang kemudian menyebabkan konflik atau kerusuhan mematikan, sangat sportif dalam menerima hasil pertandingan tersebut. Namun ada pihak yang tidak jelas hadir ditengah – tengah sporter yang saling memberikan dukungan pada kedua peserta dengan melempar kursi kearah ring, dan memunculkan isu ras Papua gunung dan Papua pante. Kejanggalan yang terjadi adalah isu ini dilontarkan oleh sekolompok orang gunung dan kemudian melakukan aksinya namun yang anehnya banyak perempuan – perempuan dan anak dari Papua gunung yang korban ??
C. PASCA KEJADIAN.
Sehari setelah kejadian dimunculkan isu bahwa akan ada penyerangan dari orang papua gunung terhadap orang papua pante, karena banyak korban di pihak orang papua gunung. Setelah kami melakukan pegngecekan ke semua keluarga korban ternyata semua memahami masalah dan menerima kenyataan sebagai sebuah kejadian dan tidak ada niat – niat apapun untuk melakukan perlawanan terhadap pihak manapun.
Dari beberapa pengamamatan diatas maka sangat jelas sekali kasus ini murni diskenariokan oleh pihak – pihak yang ingin menciptakan konflik horisontal dikalangan orang Papua guna menghancurkan berbagai gerakan perlawanan Papua terhadap kolonialisme indonesia di Tanah papua. Sampai berita ini saya muat Kamis 18 juli 2013 isu ini masih terus di lontarkan. KNPB telah melakukan upaya dengan menghimpung rakayat Papua yang ada dikabupaten nabire dan melakukan aksi damai meminta pertanggung jawaban pemerintah atas kejadian yang telah menelang korban jiwa. Tuhan Berkati
Oleh Gunawan Inggerui
Penulis adalah salah satu dari teman – teman aktivis di nabire yang melakukan pemantauan dan upaya pengkondisian situasi.
A. ASPEK HUKUM
Jika dilihat dari aspek hukum maka setiap kegiatan yang yang dilakukan yang mengundang hajat hidup orang banyak harus mendapat laporan polisi atau surat pemeberitahuan kepolisia tentang bentuk kegiatan, berapa jumlah peserta, siapa yang yang bertanggung jawab ini adalah aturan baku yang berlaku di negara indonesia yang termuat dalam UU NO 9 Tahun 1998. Kegiatan tinju pada partai final tanggal 16 juli yang terjadi adalah saling tolak menolak masalah. Polisi mengatakan bahwa Bupati tidak memintah aparat untuk menjaga keamanan, kemudian jika dilihat dari TUFOKSI kepolisian apakah harus diminta baru polisi mengamankan kegiatan tersebut ?,. sementara kegiatan ini adalah kegiatan BUPATI CUP yang mana BUPATI< KAPOLRES< DANDIM< KEJAKSAAN< PENGADILAN adalah unur MUSPIDA yang sudah jelas kegiatan tersebut adalah tanggung jawab bersama yang mana semua pihak ini saling terkait dalam pergelaran tinju tersebut. Sehingga sudah seharusnya keamanan pertandingan dari awal sampai akhir sudah harus mendapat pengamanan yang berarti dari pihak kepolisian tanpa diminta.
B. KRONOLOGIS:
sedikit kronologis yang aneh dari kerusuhan mematikan adalah Jika dilihat dari Kronologis kejadian, dua peserta yang bertanding yang kemudian menyebabkan konflik atau kerusuhan mematikan, sangat sportif dalam menerima hasil pertandingan tersebut. Namun ada pihak yang tidak jelas hadir ditengah – tengah sporter yang saling memberikan dukungan pada kedua peserta dengan melempar kursi kearah ring, dan memunculkan isu ras Papua gunung dan Papua pante. Kejanggalan yang terjadi adalah isu ini dilontarkan oleh sekolompok orang gunung dan kemudian melakukan aksinya namun yang anehnya banyak perempuan – perempuan dan anak dari Papua gunung yang korban ??
C. PASCA KEJADIAN.
Sehari setelah kejadian dimunculkan isu bahwa akan ada penyerangan dari orang papua gunung terhadap orang papua pante, karena banyak korban di pihak orang papua gunung. Setelah kami melakukan pegngecekan ke semua keluarga korban ternyata semua memahami masalah dan menerima kenyataan sebagai sebuah kejadian dan tidak ada niat – niat apapun untuk melakukan perlawanan terhadap pihak manapun.
Dari beberapa pengamamatan diatas maka sangat jelas sekali kasus ini murni diskenariokan oleh pihak – pihak yang ingin menciptakan konflik horisontal dikalangan orang Papua guna menghancurkan berbagai gerakan perlawanan Papua terhadap kolonialisme indonesia di Tanah papua. Sampai berita ini saya muat Kamis 18 juli 2013 isu ini masih terus di lontarkan. KNPB telah melakukan upaya dengan menghimpung rakayat Papua yang ada dikabupaten nabire dan melakukan aksi damai meminta pertanggung jawaban pemerintah atas kejadian yang telah menelang korban jiwa. Tuhan Berkati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar