Selasa, 30 April 2013

PAPUA MENGGUGAT ANEKSASI (Oleh Ketua Umum Pusat Front Pepera Papua Barat)


Papua Menggugat Aneksasi

"PERNYATAAN Ketua Umum Front PEPERA PB Menyelang 50 Tahun Aneksasi Tanah Air, Bangsa dan Negara Papua ke dalam NKRI, 01 Mei 1963 - 01 Mei 2013"

Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 01 Mei 1963 adalah penyerahan kekuasaan adminitrasi pemerintahan Papua secara sepihak dari pangkuan UNTEA ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tanggal 01 Mei dipandang oleh Republik Indonesia (RI) sebagai hari integrasi Papua ke dalam NKRI. Atau sering juga para pejabat Indonesia, TNI dan Polri mengatakan bahwa 01 Mei 1963 adalah hari di mana Papua kembali ke pangkuan ibu pertiwi Indonesia.
Sejak kapan Papua menjadi bagian teritorial dari RI? Dan sejak kapan Papua keluar dari pangkuan NKRI, maka dikatakan bahwa pada tanggal 01 Mei 1963 Papua kembali ke pangkuan NKRI? Sejarah mencatat bahwa Papua belum pernah berada dalam pangkuan NKRI. Berikut ini ada beberapa fakta sejarah, antara lain:
pertama, Dalam suatu pertemuan untuk Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS), Mohammad Hatta menolak Papua masuk dalam teritorial RIS. Menurut Moh Hatta mengatakan bahwa tanah Papua sangat sulit dibangun karena dihuni oleh suku-suku primitif.
Kedua, pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Komprensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, Papua tidak termasuk dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam KMB itu Belanda hanya mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) dari Sabang sampai Amboina - Maluku. Tentang ini tertuang dalam naskah piagam penyerahan kedaulatan RIS dalam pasal dua yang disepakati dan ditanda-tangani oleh Belanda dan Indonesia. (Lihat di buku: "Tindakan Pilihan Bebas", P. J. Drooglever, halaman 178).
Ketiga, Karena pemisahan Indonesia dari kolonisasi Nederlands Indiche, maka konstitusi Belanda ditinjau kembali. Dalam Sidang Parlemen Belanda yang digelar di musim panas tahun 1951, mayoritas Parlemen Belanda menyetujui mengubah konstitusi Belanda. Dalam perubahan konstitusi itu, Papua ditingkatkan status kolonisasi Nederlands Niew Guinea (Papua Belanda). Jadi secara hukum dan politik Papua bukan lagi kolonisasi Nederlands Indiche, tetapi sejak tahun 1951 ditingkatkan status kolonisasi Nederlands Niew Guinea. (Lihihat, "Tindakan Pilihan Bebas", P. J. Drooglever, halaman 226-227).
Keempat, Belanda mulai mempersiapkan Papua untuk berdaulat penuh. Dalam rangka itu, persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi orang Papua menjadi prioritas utama, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengkaderan, dan diikuti dengan pengembangan dan pemberdayaan dalam bidang ekonomi kerakyatan, kesehatan, dan lain-lain. (Lihat, Drooglever, halaman 323 - 387).
Kelima, Rakyat Papua membentuk beberapa partai Nasional Papua (Lihat, buku Drooglever halaman 549-562), dan menggelar pemilu untuk memilih wakil Dewan Kota dan Daerah, kemudian memilih Dewan Papua secara langsung oleh seluruh rakyat Papua. Dewan Papua (Niew Guinea Raad) dilantik pada tanggal 5 April 1961. (Lihat buku Drooglever, halaman 536-548; dan 563-569).
Keenam, para tokoh intelektual Papua mewakili seluruh Papua membentuk Komite Nasional Papua (KNP), dan KNP menggelar Kongres Papua Pertama pada tanggal 19 Oktober 1961 di Hollandia, kini Jayapura. Dalam kongres itu KNP menyatakan Manifesto Politik Bangsa Papua yang mana menetapkan Papua menjadi Bangsa Papua, Bendera: Bintang Fajar, Lambang: Burung Mabruk dan Lagu kebangsaan Papua: Hai Tanah ku Papua, serta Motto: Satu Rakyat Sejiwa (One People One Soul). (Lihat buku karya Drooglever, halaman 570-572).
Ketujuh, Manifesto Politik itu selanjutnya KNP secara resmi menyerahkan kepada Dewan Papua (Niew Guinea Raad) dalam Sidang Dewan Papua yang digelar pada tanggal 30 Oktober 1961. Dan Manifesto itu dibahas dan ditetapkan dalam keputusan Niew Guinea Raad (Dewan Papua). (Lihat buku karya Drooglever, halaman 572-573).
Kedelapan, Manifesto Politik Bangsa Papua, khususnya Lambang dan Bendera serta Lagu Kebangsaan Papua itu, atas perintah Ratu Yuliana, ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi (peraturan-peraturan ketetapan) oleh wakil Belanda di Papua yakni Gubernur, Platteel pada tanggal 18 November 1961 setelah Rapat Luar Biasa Dewan Papua, (Lihat buku karya Drooglever, halaman 575).
Kesembilan, Puncaknya pada tanggal 01 Desember 1961 Merayakan Hari Kemerdekaan Bangsa Papua, disertai dengan mengibarkan bendera Bintang Fajar diiringi lagu kebangsaan, Hai Tanah ku Papua dan juga menaikan Bendera Belanda diiringgi lagu kebangsaan Belanda, Hyronimus di Hollandia (kini Jayapura), dan di semua ibu kota onderafdeling (kota dan daerah) di Nederlands Nieuw Guinea (Papua Belanda) pun merayakannya dalam bentuk upacara. Di mana-mana di tanah Papua hal itu terjadi di dalam suasana khidmat dan tenang dihadiri oleh penguasa-penguasa setempat. Perayaan ini disambut secara meriah oleh rakyat di seluruh pelosok tanah Papua sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua, (Lihat Drooglever, halaman 575).
Inilah beberapa fakta sejarah bangsa Papua. Dengan demikian Papua tidak pernah menjadi salah satu wilayah teritorial dalam bingkai NKRI sebelum tanggal 01 Mei 1963. Karena itu, pernyataan para pejabat RI bahwa pada tanggal 01 Mei 1963 Papua kembali ke Pangkuan NKRI adalah tidak benar dan itu kebohongan publik, kebohongan intelektual dan kebohongan sejarah. Penyerahan Papua oleh UNTEA kepada RI pada tanggal 01 Mei 1963 itu pun dipercayakan kepada RI hanya untuk mempersiapkan pemilihan bebas bagi orang asli Papua untuk menentukan masa depan bangsanya.
Fakta-fakta sejarah bangsa Papua membuktikan bahwa kemederdekaan kedaulatan bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI. Sejak kapan bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI? Papua dianeksasi ke dalam NKRI melalui beberapa tahapan, yaitu:
Pertama, Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Soekarno, presiden RI pada tanggal 19 Desember 1961 di Alun-Alun Jakarta. Isi TRIKORA: 1) Bubarkan Negara boneka Papua buatan kolonial Belanda, 2) Kibarkan bendera merah putih di seluruh Irian Jaya (kini Papua) tanah air Indonesia, 3) Bersiaplah untuk mobilisasi umum. Menurut Forkorus Yaboisembut, S. Pd dalam maklumat TRIKORA dalam point pertama mengandung tiga hal penting, yakni: a) Presiden RI, Soekarno secara tersurat maupun tersirat, serta secara langsung maupun tidak langsung sudah mengakui Negara Papua, b) Namun negara Papua itu dihina sebagai negara boneka buatan Belanda, c) Karena itu Negara Papua yang dianggap oleh RI sebagai negara boneka itu harus dibubarkan. Maklumat TRIKORA itu adalah bukti autentik secara politik dan hukum pengakuan Negara Papua oleh mantan presiden RI, Soekarno. Isi TRIKORA itu juga merupakan bukti tertulis yang autentik adanya perintah aneksasi tanah air, serta Bangsa dan Negara Papua oleh Pemerintah RI, (lihat "Pernyataan Presiden NFRPB menjelang 50 tahun New York Agreement yang kelabu, 15 Agustus 1962 - 15 Agustus 2012", Halaman 4). Kemudian presiden RI, Soekarno meningkatkan invasi politik dan militer sejak tahun 1962 untuk menganeksasi Papua ke dalam NKRI.
Kedua, Perjanjian New York antara Belanda dan Indonesia, pada tanggal 15 Agustus 1962 adalah aneksasi tahap ke dua untuk merealisasikan Maklumat TRIKORA. Perjanjian New York ini menjadi payung hukum untuk mewujudkan maklumat TRIKORA. Dalam Perjanjian New York mengatur tiga hal, yakni: a) penyerahan Papua dari Belanda ke UNTEA; b) penyerahan Papua dari UNTEA ke NKRI; c) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Bebas. Setelah perjanjian itu ditanda tangani yang disaksikan oleh PBB dan Amerika Serikat, maka selanjutnya Belanda menyerahkan kekuasaan adminitrasi pemerintahan Papua ke tangan UNTEA; dan pada tanggal 01 Mei 1963 UNTEA menyerahkan Papua ke NKRI. RI mengkondisikan orang Papua sedemikian rupa untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat dari sejak 01 Mei 1963. Akhirnya Pemilihan Bebas satu orang satu suara itu, diubah menjadi pemilihan tidak bebas dan diterapkan sistem perwakilan, yang hanya 1025 orang mewakili 800.000 jiwa lebih total penduduk asli Papua. Karena itu orang asli Papua menyebut Penentuan Pendapat Rakyat pada tahun 1969 itu "cacat hukum dan moral".
Aneksasi lanjutan ketiga adalah melalui paket politik yang dikemas dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1969 tentang Otonomi Luas dan Real bagi propinsi Irian Jaya (kini Papua).
Keempat, Dengan adanya desakan rakyat bangsa Papua untuk berdaulat penuh, maka untuk meredam aspirasi politik Papua merdeka, UU Otonomi Luas dan Real itu diganti dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, dan UU Otsus itu kemudian telah direvisi berkali-kali sesuai kemauan Jakarta.
Dari empat tahapan aneksasi itu, aneksasi tahap pertama menempati urutan tertinggi karena Maklumat Trikora itu setingkat dengan proklamasi / deklarasi /manifesto. Untuk mewujudkan aneksasi pertama di dukung oleh Rusia. Kemudian demi kepentingan politik dan ekonomi, Amerika Serikat memainkan peran luar biasa dan dapat menekan Belanda dan meyakinkan PBB untuk memediasi RI dan Belanda agar menyelesaikan sengketa atas tanah Papua. Akhirnya lahirlah aneksasi tahap kedua, yaitu Perjanjian New York antara Belanda dan RI secara sepihak tanpa melibatkan orang asli Papua, dan follow up-nya adalah Penentuan Pendapat Rakyat yang cacat moral dan cacat hukum, yang dimulai dengan invasi politik dan militer untuk merealisasikan Maklumat TRIKORA. Aneksasi tahap kedua oleh RI di dukung penuh oleh Amerika, PBB dan negara sekutu lainnya.
Aneksasi tahap ketiga dan tahap keempat dikemas dalam paket politik UU Otonomi Khusus (Otsus) untuk mempertahankan aneksasi tahap pertama dan kedua. Aneksasi tahap ketiga dan keempat di dukung penuh oleh Negara-negara tertentu di dunia dan PBB. Ada pun negara-negara tertentu, seperti Amerika dan Uni Eropa, serta Australia menjadi negara-negara pendonor untuk implementasi aneksasi lanjutan tahap ketiga dan keempat yakni Otsus Jilid pertama dan Jilid kedua.
Dari penjelasan di atas, diuraikan secara jelas dan singkat bahwa kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua mengalami dari aneksasi ke aneksasi lanjutan oleh NKRI. Dalam upaya RI menganeksasi atau mencaplok tanah air, dan membubarkan keutuhan dan integritas bangsa dan kemerdekaan Negara Papua Barat telah melanggar beberapa ketentuan Hukum Nasional dan Internasional serta tata cara / norma yang berlaku, antara lain:
Pertama, RI telah melanggar butir 6 Declaration on the Granting of Indenpendence to Colonial Countries and People, yang berbunyi: "Setiap upaya gangguan sebagian atau seluruh persatuan nasional dan integritas suatu Negara tidak sesuai dengan tujuan dan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa".
Kedua, Telah melanggar Pembukaan Undang-undang Dasar RI pada alinea pertama yang menyatakan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".
Ketiga, Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 tentang "Act of free choice" dan implementasinya melalui Penentuan Pendapat Rakyat pada tahun 1969 juga telah melanggar hukum bangsa-bangsa tentang Aneksasi dan Declaration on the Granting of Indenpendence to Colonial Countries and People dalam resolusi PBB nomor 1514 (XV), tanggal 14 Desember 1960.
Keempat, ditinjau dari hukum bangsa-bangsa, maka klaim RI atas Papua Barat sebagai bagian integral berdasarkan sejarah Kerajaan-kerajaan Kuno, seperti Kerajaan Majapahit dan Kesultanan Tidore dengan hubungan kekeluargaan bangsa, hubungan kenegaraan dan kebudayaan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Bangsa Papua sama sekali tidak merasakan hubungan seperti itu. Maka itu, RI telah melanggar Hukum Bangsa-bangsa.
Kelima, Negara Indonesia, PBB dan Amerika Serikat telah melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia oleh PBB dan kovenan-kovenan Internasional lainnya.
Untuk memulihkan kembali Kemerdekaan Kedaulatan Negara Papua Barat yang telah dianeksasi ke dalam NKRI, maka pada puncak Forum Demokrasi tertinggi bangsa Papua yakni Kongres Bangsa Papua ke tiga, 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus Padang Bulan - Jayapura yang dihadiri sekitar 12.000 (dua belas ribuh) wakil rakyat Bangsa Papua telah menyatakan "Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua di negeri Papua Barat" yang dibacakan oleh Forkorus Yaboisembut, S.Pd dan melahirkan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Saat ini NFRPB sebagai negara baru di muka bumi ini sedang berjuang untuk mendapatkan status pengakuan secara de jure oleh negara-negara merdeka di dunia dan PBB, dan selanjutnya mengatur peralihan kekuasaan adminitrasi pemerintahan dari NKRI ke NFRPB secara bermartabat.

Pada Menjelang 50 Tahun Aneksasi Tanah Air dan Bangsa serta Negara Papua, Front PEPERA PB menyatakan dengan tegas bahwa:

1). Pendudukan NKRI di Tanah Papua adalah illegal secara hukum dan moral.
2). Menolak dan menggugat Aneksasi Tanah Air, dan Bangsa serta Negara Papua Barat ke dalam NKRI.
3). Negara Indonesia segera akui Kemerdekaan Kedaulatan Negara Papua Barat.
4). Stop membubarkan NFRPB dan stop memaksakan rakyat dan bangsa Papua menjadi warga negara dan bangsa Indonesia.
 5). Negara Indonesia, Belanda, Amerika Serikat dan PBB segera bertanggung jawab dengan jalan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk penyelesaian status Politik dan Hukum Bangsa Papua secara bermartabat sesuai standar Internasional.
  6). Negara-negara di dunia, khususnya Amerika Serikat dan Belanda mendorong PBB dan atau pihak ketiga yang netral untuk memediasi dialog /perundingan agar melahirkan solusi dua bangsa (Indonesia - Papua) dan dua negara (NKRI - NFRPB) yang setara dan tanpa syarat sesuai standar Internasional. 
7). RI segera hentikan segala bentuk teror maupun sandi-sandi operasi dalam bentuk apa pun untuk membungkam perjuangan bangsa Papua dan stop membantai orang asli Papua, baik secara langsung dan tidak langsung.
 8). Solidaritas masyarakat Internasional mendorong Negara masing-masing untuk mengakui Kemerdekaan Kedaulatan Negara Papua secara de jure.
9). Negara-Negara di kawasan Malanesia (MSG) dan Pasifik Islands Forum (PIF) segera menerima Papua Barat menjadi Anggota Tetap MSG dan PIF dalam tahun ini.
10). Semua Komponen Bangsa Papua di mana saja berada segera konsolidasi bersatu untuk mengembalikan Hak Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa dan Negara Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI melalui cara-cara kotor (cacat moral) dan tidak prosedural (cacat hukum).

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan sesungguhnya, untuk diperhatikan dan ditindak-lanjuti oleh pihak-pihak terkait, agar dapat menyelamatkan orang asli Papua dari marginalisasi, diskriminalisasi, minoritas, dan pemusnahan etnis Papua secara bergerak perlahan-lahan (slow moving genocide).

Penjara Abepura: Sabtu, 27 April 2013.
"Persatuan Tanpa Batas Perjuangan Sampai Menang".
TTD
Selpius Bobii, (Ketua Umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat, juga Tahanan Politik Papua Barat)

Tidak ada komentar: