Jumat, 16 Mei 2014

PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE MELALUI APARAT KEAMANAN SALAH MENUDUH SEORANG AKTIVIS GEREJA KATOLIK MERAUKE


KASUS PENANGKAPAN DAN TUDUHAN

KRONOLOGIS
Saya di cekal keberangkatan saya ke Jayapura oleh pihak kepolisian polres merauke yang di pimpin oleh 2 tim, yaitu pihak reskrim dan pihak intel Polres Merauke di bandar udara mopah merauke. Berdasarkan laporan polisi yang bernomor: LP/56/II/2014/PAPUA/RES Merauke tertanggal05 Februari 2014. Atas nama Romanus Mbaraka (bupati merauke saat ini) dan kepala suku kei (john rumlus). Dengan surat perintah penyidikan bernomor: LP/-SIDIK/56/II/2014/RESKRIM tertanggal 05 februari 2014.
Dengan isi surat perintah: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan seluruh dokumen elektronika yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik.
Saya di curigai/dituduh sebagai pemilik/pengelola web blog nameknamuk.wordpress.com dan web blog oapsnetwork.wordpress.com. Saya merasa ini sdh sebuah bentuk KONSPIRASI yang semena-mena oleh penguasa daerah di Tanah Anim-Ha, kabupaten Merauke. Serta menjadi sebuah bentuk pembunuhan kharakter serta sebuah pembatasan hak asasi manusia (HAM) sekaligus pemuda dibatasi kreatifitasnya dan saya secara pribadi mengalami diskriminasi. Sebab sampai dengan saat ini dalam hal laporan polisi yang dilaporkan oleh Romanus Mbaraka dan kepala suku kei (john rumlus), belum ada satu orang pun yang di jadikan tersangka oleh Polres Merauke.
Saya sudah meminta bahkan memihon kepada kasat Reskrim agar saya di ijinkan tuk berangkat, dan esok setelah saya balik dari Jayapura baru saya akan datang ke kantor Polres Merauke untuk memberikan keterangan. Namun Kasat Reskrim Polres Merauke mengatakan kepada saya bahwa mereka memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menahan saya, sungguh sebuah bentuk diskriminasi yang sangat luar biasa bagi saya. Sebab sampai saat ini Polres Merauke belum menetapkan siapa tersangkanya dalam TIMDAK PIDANA PELANGGARAN UNDANG-UMDANG IT. Notebook, handphone, serta flesdick saya pun disita oleh mereka saat saya hendak berangkat dan berada di bandar udara mopah merauke.
Beberapa bulan yang lalu sekitar bulan januari-februari 2014, saya pernah di telepone oleh Matheus Liem Gebze salah satu wakil ketua II DPRD kab merauke periode 2009-2014 . Agar saya mau mengakui bahwa sayalah pemilik dari aikun web blog nameknamuk dan oapsnetwork tersebut. Saya merasa semua hal yang saya alami ini adalah sebuah perlakuan yang semena-mena oleh aparat Kepolisian yang berdasarkan perintah dari Penguasa Kabupaten Merauke yaitu Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. Terkait web blog nameknamuknetwork.wordpress.com dan oapsnetwork.wordpress.com. Saya pernah di paksa serta di ancam untuk jujur, oleh Matheis Liem Gebze agar saya jangan ditangkap oleh tim Pelacak dari Mabes Polri yang di datangkan oleh Bupati Merauke. Tetapi saya mengatakan kepada Matheus Liem Gebze bahwa saya hanya takut sama Tuhan Allah jadi tidak perlu menakuti dan mengancam saya, sebab web blog nameknamuk dan web blog oapsnetwork itu adalah jaringan dunia maya dan saya bukan pemilik web blok tersebut, dan saya tidak pernah menjadi pengelola dan pembuat berita di aikun web blog tersebut. Jadu tidak bisa memaksa saya untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.
Setelah saya berbicara seperti itu, Matheus Liem Gebze,SH mulai mengalihkan komentar/pembicaraan agar saya bisa menjadi fasilitator untuk memfasilitasi Romanus Mbaraka (BUPATI MERAUKE), Leonardus Mahuze (KETUA DPRD KAB MERAUKE, dan Matheus Liem Gebze (WAKIL KETUA II DPRD KAB MERAUKE), agar mereka dapat di fasilitasi oleh saya guna bertemu dengan mantan Bupati Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze di Jayapura. Setelah itu saya mengatakan kepada Matheus Liem Gebze bahwa "maaf saya tidak memiliki kapasitas untuk mempertemukan Romanus Mbaraka, Leonardus Mahuze dan Matheus Liem Gebze untuk bertemu dengan bapak Drs. Johanes Gluba Gebze di Jayapura. Sampai dengan saat web blog tersebut di polisikan oleh Romanus Mbaraka (Bupati Merauke) dan Ketua Suku Kei (John Rumlus), saya masih di teror oleh Matheus Liem Gebze karena saya menolak untuk menjadi fasilitator untuk mereka agar bisa bertemu dengan bapak Drs. Johanes Gluba Gebze, mantan Bupati Merauke di Jayapura.
Matheus Liem Gebze selalu meneror saya dengan mengatakan bahwa Tim Pelacak dari Mabes Polri sudah di datangkan ke Merauke atas permintaan Bupati Merauke Romanus Mbaraka. Untuk melacak siapa pemilik dari web blog nameknamuk dan oapsnetwork.wordpress.com tersebut. Apa bila telah di ketahui maka akan langsung di tangkap oleh tim pelacak dari Mabes Polri, jadi adik lebih baik ko mengaku saja sudah, kasihan kan kalau dorang lacak baru ko dapat tangkap. Pembicaraan ini selalu di lakukan oleh Matheus Liem Gebze melalui telepone seluler. Matheus Liem Gebze mengatakan bahwa dia beliau tahu saya yang selalu menaikan berita internet, sebab Matheus Liem Gebze sangat tahu dan kenal dengan tulisan saya. Saya sampaikan kepada Matheus Liem Gebze bahwa "saya tidak pernah menaikan berita di internet dan saya bukan pemilik dari aikun web blog nameknamuk dan oapsnetwork yang di tuduhkan kepada saya.

Saya juga pernah mengatakan kepada Matheus Liem Gebze bahwa apabila saya tidak terbukti sebagai pemilik dan pembuat berita serta menjadi pengelola dari aikun web blog yang dituduhkan kepada saya tersebut kira-kira apa yang kakak mo kasih sama saya sebab sudah menuduh saya sebagai pemilik, pengelola dan pengguna aikun web blog tersebut dan ini sudah masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Akhirnya sampai dengan tanggal 24 april 2014, menjadi puncak dimana saya harus di cekal/di batalkan keberangkatan saya ke Jayapura dan saya harus di cekal di Bandar Udara Mopah Merauke, sewaktu hendak menhadiri : 1. Sidang putusan dari terdakwa Drs. Johanes Gluba Gebze, dalam kasus dugaan korupsi soevenir kulit buaya. 2. Menghadiri undangan seminar dari jaringan damai papua (JDP), yang di selengharakan di aula STFT Fajar Timur padang bulan Jayapura. Akhirnya dengan sangat menyesal dan kecewa terhadap perlakuan pihak kepolisian yang semena-mena terhadap saya, sebab tiket saya langsung di ambil dan di batalkan keberangkatan saya, padahal saya sudah cek in lebih dulu dan akhirnya saya di cekal keberangkatan saya ke Jayapura. Dan sampai dengan hari ini tiket saya pun tidak diganti dan saya menhalami kerugian baik sevara financial, phigis, serta sikologis saya sedikit terganggu, terkait persoalan dan perlakuan yang saya alami tersebut.
Perlu di ketahui bahwa hingga saat ini belum ada satu orang pun yang di tetapkan sebagai tersangka, dan pihak Kepolisian harus merampas tiket lalu mencekal, menangkap, menahan, dan menyita seluruh barang-barang elektronik yang saya miliki (notebook, flasdisck serta handphone ), seluruh perlakuan tersebut di lakukan oleh Polres Merauke dari tim Kasat Reskrim dan Kasat intel di Bandar Udara Mopah Merauke tepatnya di halaman parkiran motor dan ketika saya hendak menuju ke pintu ruang keberangkatan ketika hendak berangkat ke Jayapura.
Selama ini saya tidak pernah di berikan surat panggilan terkait dengan laporan Pelanggaran undang-undang IT yang di laporkan olehRomanus Mbaraka dan Ketua Suku Kei (John Rumlis), namun tiba-tiba $aya langsung dihadang oleh pihak Kepolisian dari Kasat Reskrim dan Kasat intel dan membatalkan keberangkatan saya di Bandar Udara Mopah Merauke dan di hadspan umum.
Yang saya sesalkan mengapa kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan barang-barang elektronik yang saya miliki. Serta menga harus di tanggal 24 april 2014? Yang mana bertepatan dengan acara sidang putusan kasus dugaan korupsi soevenir kulit buaya dengan terdakwa bapak Drs. Johanes Gluba Gebze, yang di gelar di pengadilan Tipikor kelas 1A Jayapura, dan mengapa harus menunggu momentum keberangkatan saya ke Jayapura baru saya di tahan di bandar udara mopah merauke. Sebab selama ini setiap saat saya selalu berada di kabupaten merauke, dan Kasat Reskrim Iptu Agus Supriadi Siswanto selalu mengatakan bahwa mereka memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menahan saya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa tidak di hari-hari sebelumnya,? Mengapa harus di hari kamis tanggal 24 april 2014.
Perlakuan ini seolah-olah saya adalah sebagai TERSANGKA, BURONAN, DPO, DAN TERORIS . Perlu saya tegaskan bahwa saya bukan BURONAN, BUKAN TERORIS, BUKAN DPO, BAHKAN SAYA BUKAN JUGA TERSANGKA. mereka melakukan semua hal itu semena-mena, sebab hingga saat ini saya tidakbpernah di kirimi surat oleh kepolisian terkait kasus pelanggaran undang-undang IT dengan perkara penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik jejaring sosial. Maka pertanyaannya adalah berdasarkan PERINTAH dan TEKANAN DARI SIAPA hingga saya harus di perlakukan semena-mena seperti itu.
Setelah mereka melakukan pencekalan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan seluruh alat elektronika yang saya miliki, saya langsung di giring ke polres merauke untuk di lakulan penyidikan terhadap saya. Anehnya setelah saya berada di ruangan penyidik Reskrim saya harus menunggu sekitar kurang lebih tiga jam sebelum di perilsa, saat saya hendak di periksa Kasat Reskrim menyampaikan kepada saya bahwa "saya akan di periksa sebagai saksi" dan hal ini semakin membuat saya geram dan tidak mengerti dengan pola penanganan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, padahal sekilas saya melihat surat sprinkapnya itu tertulis dengan jelas bahwa " penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang-barang elektronik" berarti saya kan sudah menjadi tersangka..??? Tapi hingga saat ini saya bukan tersangka dan saat saya di periksa status saya adalah saksi yangana hingga kini belum ada satu orang pun yang di tetapkan menjadi tersangka. Bagi saya hal ini sudah menjadi perbuatan pelanggaran HAM. Bagaimana saya harus di perilsa sebagai saksi sedangkan "tersangka pelanggaran umdang-undang IT dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Bupati Merauke Romanus Mbaraka saja belum di tetapkan" tetapi saya tetap di periksa sebagai saksi oleh pihak penyidik dari Reskrim Polres Merauke.




KETERANGAN LEBIH LANJUT
Saya di periksa sebagai saksi dan di periksa dengan kurang lebih 29 pertanyaan yang di ajukan terhadap saya terkait kasus "INFORMASI ELEKTRONIK/DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN/PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP ROMANUS MBARAKA (BUPATI MERAUKE SAAT INI) DAN JOHN RUMLUS (KETUA SUKU KEI MERAUKE).
Pertanyaan yang di ajukan kepada sayadi antaranya adalah sebagai berikut: 1. Apa saudara mengetahui dalam hal apa saudari di periksa,? 2. Apakah saudari kenal dengan website nameknamuk? 3. Apakah saudari kenal dengan pengungah berita penghinaan tersebut? 4. Apakah saudari kenal dengan Romanus Mbaraka? 5. Apakah saudari kenal dengan kepala suku kei John Rumlus? 6. Apakah saudari memiliki aikun facebook? 7. Apa nama aikun facebooke saudari? 8. Apakah saudari pernah memiliki alamat email? 9. Apa nama paswordnya? 10. Apakah saudari tahu tentang situs nameknamu/oapsnetwork? 11. Apakah situs nameknamuk masih ada atau tidak? Dan sekarang yang ada namnya apa? 12. Pernah buka danasuk di aikun OAPSnetwork/nameknamek? 13. Biasa saudari membuka facebook mengunakan apa? Internet/ email/ hp? 14. Serta sejak kapan aikun facebook saudari berteman dengan web nameknamuk/OAPSnetwork? 15. Berita yang biasa dimuat apa saja di situs tersebut? 16. Niasa saudari mengunjungi web tersebut dalam rangka apa? 17. Berita apa saja yang ada di situs web tersebut dan apakah pernah membaca berita penghinaan terhadap Romanus Mbaraka, Bupati Merauke saat ini di web nameknamuk/OAPSnetwork? 18. Masih ingat judul tentang berita penghinaan di situs OAPSnetwork? 19. Apakah saudari kenal dengan pengunggah berita di web nameknamuk/OAPSnetwork, hapman/operatornya siapa/pemilik situs tersebut siapa? 20. Dari mana saudari mendapat alamat aikun OAPSnetwork? 21. Aikun OAPSnetwork biasa memuat berita tentang apa saja? 22. Bisa jelaskan terkait penyebaran teror oleh Matheus Liem Gebze? 23. Siapa penulis berita teror di web OAPSnetwork? 24. Apakah sebelumnya saudari pernah di wawancarai oleh orang lain sehingga berita tersebut bisa di muat di situs web tersebut? 25. Apakah saudari tahu siapa pemilik aikun OAPSnetwork? 26. Apakah setelah membuka dan mengunjungi web tersebut saudari pernah mengcopy, mencetak dan menyimpan berita yang di muat di web OAPSnetwork? 27. Apakah situs OAPSnetwork dapat di kunjungi oleh semua orang? 28. Masih ada keterangan lain yang ingin di sampaikan? 29. Apakah pertanyaan dan jawaban di dalam BAP ini sudah benar dan apakah saudari merasa di paksa saat di periksa oleh penyidik. (Bapak Joko Prayitno dan bapak Lukman Hakim,S.Hi?
Ini adalah sedikit cerita singkat terkaitvBAP yang di buat terhadap saya oleh polres merauke.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kekuasaan telah sangat hebat hingga tindakan perlakuan yang semena-mena wajib di lakukan terhadap saya? Jika hal tersebut di anggap legal maka para memerhati kemanusiaan, aktivis, dan para pembela masyarakat kecil harus berhati-hati. Sebab akan di perlakukan semena-mena oleh PENGUASA dengan menggunakan KEKUATAN APARAT PENEGAK HUKUM. Saya sebagai salah satu aktivis perempuan dari organisasi PEMUDA KATOLIK KOMISARIAT CABANG MERAUKE, merasa sangat prihatin dengan hal tersebut, sebab saya merasa ini adalah sebuah bentuk perlakuan yang semena-mena, dan ada sebuah Konpirasi di kabupaten Mrrauke. Maka siapapunyang berani mengkritisi Pemerintahan saat uni maka akan berurusan dengan Polisi alias di tangkap.
Demikian keterangan ini saya sampaikan,

Hormat dan salam,

Tidak ada komentar: