KASUS PENANGKAPAN DAN TUDUHAN
KRONOLOGIS
Saya di
cekal keberangkatan saya ke Jayapura oleh pihak kepolisian polres merauke yang
di pimpin oleh 2 tim, yaitu pihak reskrim dan pihak intel Polres Merauke di
bandar udara mopah merauke. Berdasarkan laporan polisi yang bernomor:
LP/56/II/2014/PAPUA/RES Merauke tertanggal05 Februari 2014. Atas nama Romanus
Mbaraka (bupati merauke saat ini) dan kepala suku kei (john rumlus). Dengan
surat perintah penyidikan bernomor: LP/-SIDIK/56/II/2014/RESKRIM tertanggal 05
februari 2014.
Dengan isi surat perintah: penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan seluruh dokumen elektronika yang memiliki muatan
penghinaan/pencemaran nama baik.
Saya di curigai/dituduh sebagai pemilik/pengelola web blog
nameknamuk.wordpress.com dan web blog oapsnetwork.wordpress.com. Saya merasa
ini sdh sebuah bentuk KONSPIRASI yang semena-mena oleh penguasa daerah di Tanah
Anim-Ha, kabupaten Merauke. Serta menjadi sebuah bentuk pembunuhan kharakter
serta sebuah pembatasan hak asasi manusia (HAM) sekaligus pemuda dibatasi
kreatifitasnya dan saya secara pribadi mengalami diskriminasi. Sebab sampai
dengan saat ini dalam hal laporan polisi yang dilaporkan oleh Romanus Mbaraka
dan kepala suku kei (john rumlus), belum ada satu orang pun yang di jadikan
tersangka oleh Polres Merauke.
Saya sudah meminta bahkan memihon kepada kasat Reskrim agar saya
di ijinkan tuk berangkat, dan esok setelah saya balik dari Jayapura baru saya
akan datang ke kantor Polres Merauke untuk memberikan keterangan. Namun Kasat
Reskrim Polres Merauke mengatakan kepada saya bahwa mereka memiliki waktu 1x24
jam untuk memeriksa dan menahan saya, sungguh sebuah bentuk diskriminasi yang
sangat luar biasa bagi saya. Sebab sampai saat ini Polres Merauke belum
menetapkan siapa tersangkanya dalam TIMDAK PIDANA PELANGGARAN UNDANG-UMDANG IT.
Notebook, handphone, serta flesdick saya pun disita oleh mereka saat saya
hendak berangkat dan berada di bandar udara mopah merauke.
Beberapa bulan yang lalu sekitar bulan januari-februari 2014,
saya pernah di telepone oleh Matheus Liem Gebze salah satu wakil ketua II DPRD
kab merauke periode 2009-2014 . Agar saya mau mengakui bahwa sayalah pemilik
dari aikun web blog nameknamuk dan oapsnetwork tersebut. Saya merasa semua hal
yang saya alami ini adalah sebuah perlakuan yang semena-mena oleh aparat
Kepolisian yang berdasarkan perintah dari Penguasa Kabupaten Merauke yaitu
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. Terkait web blog
nameknamuknetwork.wordpress.com dan oapsnetwork.wordpress.com. Saya pernah di
paksa serta di ancam untuk jujur, oleh Matheis Liem Gebze agar saya jangan
ditangkap oleh tim Pelacak dari Mabes Polri yang di datangkan oleh Bupati
Merauke. Tetapi saya mengatakan kepada Matheus Liem Gebze bahwa saya hanya
takut sama Tuhan Allah jadi tidak perlu menakuti dan mengancam saya, sebab web
blog nameknamuk dan web blog oapsnetwork itu adalah jaringan dunia maya dan
saya bukan pemilik web blok tersebut, dan saya tidak pernah menjadi pengelola
dan pembuat berita di aikun web blog tersebut. Jadu tidak bisa memaksa saya untuk
mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.
Setelah saya berbicara seperti itu, Matheus Liem Gebze,SH mulai
mengalihkan komentar/pembicaraan agar saya bisa menjadi fasilitator untuk
memfasilitasi Romanus Mbaraka (BUPATI MERAUKE), Leonardus Mahuze (KETUA DPRD
KAB MERAUKE, dan Matheus Liem Gebze (WAKIL KETUA II DPRD KAB MERAUKE), agar
mereka dapat di fasilitasi oleh saya guna bertemu dengan mantan Bupati Merauke
Drs. Johanes Gluba Gebze di Jayapura. Setelah itu saya mengatakan kepada
Matheus Liem Gebze bahwa "maaf saya tidak memiliki kapasitas untuk
mempertemukan Romanus Mbaraka, Leonardus Mahuze dan Matheus Liem Gebze untuk
bertemu dengan bapak Drs. Johanes Gluba Gebze di Jayapura. Sampai dengan saat
web blog tersebut di polisikan oleh Romanus Mbaraka (Bupati Merauke) dan Ketua
Suku Kei (John Rumlus), saya masih di teror oleh Matheus Liem Gebze karena saya
menolak untuk menjadi fasilitator untuk mereka agar bisa bertemu dengan bapak
Drs. Johanes Gluba Gebze, mantan Bupati Merauke di Jayapura.
Matheus Liem Gebze selalu meneror saya dengan mengatakan bahwa
Tim Pelacak dari Mabes Polri sudah di datangkan ke Merauke atas permintaan
Bupati Merauke Romanus Mbaraka. Untuk melacak siapa pemilik dari web blog
nameknamuk dan oapsnetwork.wordpress.com tersebut. Apa bila telah di ketahui
maka akan langsung di tangkap oleh tim pelacak dari Mabes Polri, jadi adik
lebih baik ko mengaku saja sudah, kasihan kan kalau dorang lacak baru ko dapat
tangkap. Pembicaraan ini selalu di lakukan oleh Matheus Liem Gebze melalui telepone
seluler. Matheus Liem Gebze mengatakan bahwa dia beliau tahu saya yang selalu
menaikan berita internet, sebab Matheus Liem Gebze sangat tahu dan kenal dengan
tulisan saya. Saya sampaikan kepada Matheus Liem Gebze bahwa "saya tidak
pernah menaikan berita di internet dan saya bukan pemilik dari aikun web blog
nameknamuk dan oapsnetwork yang di tuduhkan kepada saya.
Saya
juga pernah mengatakan kepada Matheus Liem Gebze bahwa apabila saya tidak
terbukti sebagai pemilik dan pembuat berita serta menjadi pengelola dari aikun
web blog yang dituduhkan kepada saya tersebut kira-kira apa yang kakak mo kasih
sama saya sebab sudah menuduh saya sebagai pemilik, pengelola dan pengguna
aikun web blog tersebut dan ini sudah masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan
dan pencemaran nama baik.
Akhirnya sampai dengan tanggal 24 april 2014, menjadi puncak
dimana saya harus di cekal/di batalkan keberangkatan saya ke Jayapura dan saya
harus di cekal di Bandar Udara Mopah Merauke, sewaktu hendak menhadiri : 1.
Sidang putusan dari terdakwa Drs. Johanes Gluba Gebze, dalam kasus dugaan
korupsi soevenir kulit buaya. 2. Menghadiri undangan seminar dari jaringan
damai papua (JDP), yang di selengharakan di aula STFT Fajar Timur padang bulan
Jayapura. Akhirnya dengan sangat menyesal dan kecewa terhadap perlakuan pihak
kepolisian yang semena-mena terhadap saya, sebab tiket saya langsung di ambil
dan di batalkan keberangkatan saya, padahal saya sudah cek in lebih dulu dan
akhirnya saya di cekal keberangkatan saya ke Jayapura. Dan sampai dengan hari
ini tiket saya pun tidak diganti dan saya menhalami kerugian baik sevara
financial, phigis, serta sikologis saya sedikit terganggu, terkait persoalan
dan perlakuan yang saya alami tersebut.
Perlu di ketahui bahwa hingga saat ini belum ada satu orang pun
yang di tetapkan sebagai tersangka, dan pihak Kepolisian harus merampas tiket
lalu mencekal, menangkap, menahan, dan menyita seluruh barang-barang elektronik
yang saya miliki (notebook, flasdisck serta handphone ), seluruh perlakuan tersebut
di lakukan oleh Polres Merauke dari tim Kasat Reskrim dan Kasat intel di Bandar
Udara Mopah Merauke tepatnya di halaman parkiran motor dan ketika saya hendak
menuju ke pintu ruang keberangkatan ketika hendak berangkat ke Jayapura.
Selama ini saya tidak pernah di berikan surat panggilan terkait
dengan laporan Pelanggaran undang-undang IT yang di laporkan olehRomanus
Mbaraka dan Ketua Suku Kei (John Rumlis), namun tiba-tiba $aya langsung
dihadang oleh pihak Kepolisian dari Kasat Reskrim dan Kasat intel dan
membatalkan keberangkatan saya di Bandar Udara Mopah Merauke dan di hadspan
umum.
Yang saya sesalkan mengapa kegiatan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, serta penyitaan barang-barang elektronik yang saya miliki. Serta
menga harus di tanggal 24 april 2014? Yang mana bertepatan dengan acara sidang
putusan kasus dugaan korupsi soevenir kulit buaya dengan terdakwa bapak Drs.
Johanes Gluba Gebze, yang di gelar di pengadilan Tipikor kelas 1A Jayapura, dan
mengapa harus menunggu momentum keberangkatan saya ke Jayapura baru saya di
tahan di bandar udara mopah merauke. Sebab selama ini setiap saat saya selalu
berada di kabupaten merauke, dan Kasat Reskrim Iptu Agus Supriadi Siswanto
selalu mengatakan bahwa mereka memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menahan
saya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa tidak di hari-hari
sebelumnya,? Mengapa harus di hari kamis tanggal 24 april 2014.
Perlakuan ini seolah-olah saya adalah sebagai TERSANGKA,
BURONAN, DPO, DAN TERORIS . Perlu saya tegaskan bahwa saya bukan BURONAN, BUKAN
TERORIS, BUKAN DPO, BAHKAN SAYA BUKAN JUGA TERSANGKA. mereka melakukan semua
hal itu semena-mena, sebab hingga saat ini saya tidakbpernah di kirimi surat
oleh kepolisian terkait kasus pelanggaran undang-undang IT dengan perkara
penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik jejaring sosial. Maka
pertanyaannya adalah berdasarkan PERINTAH dan TEKANAN DARI SIAPA hingga saya
harus di perlakukan semena-mena seperti itu.
Setelah mereka melakukan pencekalan, penangkapan, penahanan, dan
penyitaan seluruh alat elektronika yang saya miliki, saya langsung di giring ke
polres merauke untuk di lakulan penyidikan terhadap saya. Anehnya setelah saya
berada di ruangan penyidik Reskrim saya harus menunggu sekitar kurang lebih
tiga jam sebelum di perilsa, saat saya hendak di periksa Kasat Reskrim
menyampaikan kepada saya bahwa "saya akan di periksa sebagai saksi"
dan hal ini semakin membuat saya geram dan tidak mengerti dengan pola
penanganan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, padahal sekilas saya melihat
surat sprinkapnya itu tertulis dengan jelas bahwa " penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang-barang elektronik" berarti
saya kan sudah menjadi tersangka..??? Tapi hingga saat ini saya bukan tersangka
dan saat saya di periksa status saya adalah saksi yangana hingga kini belum ada
satu orang pun yang di tetapkan menjadi tersangka. Bagi saya hal ini sudah
menjadi perbuatan pelanggaran HAM. Bagaimana saya harus di perilsa sebagai
saksi sedangkan "tersangka pelanggaran umdang-undang IT dalam kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Bupati Merauke
Romanus Mbaraka saja belum di tetapkan" tetapi saya tetap di periksa
sebagai saksi oleh pihak penyidik dari Reskrim Polres Merauke.
KETERANGAN LEBIH LANJUT
Saya di
periksa sebagai saksi dan di periksa dengan kurang lebih 29 pertanyaan yang di
ajukan terhadap saya terkait kasus "INFORMASI ELEKTRONIK/DOKUMEN
ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN/PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP
ROMANUS MBARAKA (BUPATI MERAUKE SAAT INI) DAN JOHN RUMLUS (KETUA SUKU KEI
MERAUKE).
Pertanyaan yang di ajukan kepada sayadi antaranya adalah sebagai
berikut: 1. Apa saudara mengetahui dalam hal apa saudari di periksa,? 2. Apakah
saudari kenal dengan website nameknamuk? 3. Apakah saudari kenal dengan
pengungah berita penghinaan tersebut? 4. Apakah saudari kenal dengan Romanus
Mbaraka? 5. Apakah saudari kenal dengan kepala suku kei John Rumlus? 6. Apakah
saudari memiliki aikun facebook? 7. Apa nama aikun facebooke saudari? 8. Apakah
saudari pernah memiliki alamat email? 9. Apa nama paswordnya? 10. Apakah
saudari tahu tentang situs nameknamu/oapsnetwork? 11. Apakah situs nameknamuk
masih ada atau tidak? Dan sekarang yang ada namnya apa? 12. Pernah buka danasuk
di aikun OAPSnetwork/nameknamek? 13. Biasa saudari membuka facebook mengunakan
apa? Internet/ email/ hp? 14. Serta sejak kapan aikun facebook saudari berteman
dengan web nameknamuk/OAPSnetwork? 15. Berita yang biasa dimuat apa saja di
situs tersebut? 16. Niasa saudari mengunjungi web tersebut dalam rangka apa?
17. Berita apa saja yang ada di situs web tersebut dan apakah pernah membaca
berita penghinaan terhadap Romanus Mbaraka, Bupati Merauke saat ini di web
nameknamuk/OAPSnetwork? 18. Masih ingat judul tentang berita penghinaan di
situs OAPSnetwork? 19. Apakah saudari kenal dengan pengunggah berita di web
nameknamuk/OAPSnetwork, hapman/operatornya siapa/pemilik situs tersebut siapa?
20. Dari mana saudari mendapat alamat aikun OAPSnetwork? 21. Aikun OAPSnetwork
biasa memuat berita tentang apa saja? 22. Bisa jelaskan terkait penyebaran
teror oleh Matheus Liem Gebze? 23. Siapa penulis berita teror di web
OAPSnetwork? 24. Apakah sebelumnya saudari pernah di wawancarai oleh orang lain
sehingga berita tersebut bisa di muat di situs web tersebut? 25. Apakah saudari
tahu siapa pemilik aikun OAPSnetwork? 26. Apakah setelah membuka dan
mengunjungi web tersebut saudari pernah mengcopy, mencetak dan menyimpan berita
yang di muat di web OAPSnetwork? 27. Apakah situs OAPSnetwork dapat di kunjungi
oleh semua orang? 28. Masih ada keterangan lain yang ingin di sampaikan? 29.
Apakah pertanyaan dan jawaban di dalam BAP ini sudah benar dan apakah saudari
merasa di paksa saat di periksa oleh penyidik. (Bapak Joko Prayitno dan bapak
Lukman Hakim,S.Hi?
Ini adalah sedikit cerita singkat terkaitvBAP yang di buat
terhadap saya oleh polres merauke.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kekuasaan telah sangat
hebat hingga tindakan perlakuan yang semena-mena wajib di lakukan terhadap
saya? Jika hal tersebut di anggap legal maka para memerhati kemanusiaan,
aktivis, dan para pembela masyarakat kecil harus berhati-hati. Sebab akan di
perlakukan semena-mena oleh PENGUASA dengan menggunakan KEKUATAN APARAT PENEGAK
HUKUM. Saya sebagai salah satu aktivis perempuan dari organisasi PEMUDA KATOLIK
KOMISARIAT CABANG MERAUKE, merasa sangat prihatin dengan hal tersebut, sebab
saya merasa ini adalah sebuah bentuk perlakuan yang semena-mena, dan ada sebuah
Konpirasi di kabupaten Mrrauke. Maka siapapunyang berani mengkritisi Pemerintahan
saat uni maka akan berurusan dengan Polisi alias di tangkap.
Demikian
keterangan ini saya sampaikan,
Hormat dan
salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar