Minggu, 25 Mei 2014

DELAPAN NEGARA TERBURUK DUNIA BAGI AGAMA



Delapan negara terburuk di dunia bagi agama
22/05/2014
Delapan negara terburuk di dunia bagi agama thumbnail 
Sejak tahun 1999, Departemen Luar Negeri AS telah melaporkan negara-negara terburuk di dunia terkait hak beragama, termasuk laporan terakhir bahwa penganiayaan terhadap umat beriman meningkat di seluruh dunia.
Di antara tren yang paling mengkhawatirkan, menurut laporan itu, adalah “pemerintahan otoriter yang membatasi warga negara mereka untuk mempraktekkan agama mereka.”
Departemen Luar Negeri menyebutkan “negara-negara yang menjadi perhatian khusus terkait penganiayaan tersebut.
Sudan, misalnya, seorang wanita Kristen dijatuhi hukuman mati pekan lalu karena ia meninggalkan agama Islam, yang dianuti dia.
Selain Sudan, menurut Departemen Luar Negeri, “negara-negara yang menjadi perhatian khusus, yang bisa disebut sebagai “Tempat terburuk di Dunia bagi Agama.”
Myanmar: Pemerintah Myanmar mengontrol setiap agama kecuali Buddha Theravada, kata laporan itu.
Beberapa pejabat pemerintah bahkan memaksa non-Buddhis untuk masuk agama Buddha, dan Muslim di negara bagian Rakhine, khususnya Muslim Rohingya,  mengalami diskriminasi dan kekerasan  mematikan.
Cina: “Pemerintah melecehkan, menahan, menangkap, atau menjatuhi hukuman penjara terhadap sejumlah penganut agama mengenai kegiatan terkait dengan keyakinan dan praktek agama mereka.”
Tindakan itu termasuk memenjarakan Muslim Uyghur, salah satunya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena “menjual sarana keagamaan secara ilegal,” dan pastor Katolik ditangkap karena tidak bergabung dengan  Asosiasi Patriotik Katolik yang dibentuk pemerintah.
Jika dibandingkan dengan penganiayaan terhadap penganut Buddha di Tibet, menurut laporan itu, mereka lebih menderita akibat “tindakan keras secara intens di biara-biara dan pertapaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.”
Eritrea: Hanya empat kelompok agama secara resmi diizinkan untuk secara terbuka mempraktekkan iman mereka di salah satu negara Afrika ini; sisanya akan menghadapi hukuman penjara atau hukuman yang lebih buruk lagi.
Jika Anda bukan seorang Kristen Ortodoks Eritrea, seorang Muslim Sunni, seorang Katolik  atau Evangelis, kehidupan Anda akan menjadi sulit di sini. Penahanan bagi para pembangkang agama adalah normal.
Iran: Negara mayoritas Muslim ini hak beragama telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.
“Ada peningkatan laporan bahwa pemerintah menekan agama dan etnis minoritas, propaganda anti-Islam, atau ancaman keamanan untuk kegiatan keagamaan lain,” kata laporan itu.
Secara khusus, pemerintah telah memenjarakan sejumlah penganut Baha’i dan penganut Saeed Abedini, seorang pastor keturunan Iran-Amerika yang telah dilecehkan secara fisik dan psikologis.
Korea Utara: Kelompok HAM memberikan banyak laporan bahwa anggota Gereja bawah tanah ditangkap, dipukuli, disiksa atau dibunuh karena keyakinan agama mereka.
Pemerintahan otoriter itu telah memenjarakan sekitar 200.000 tahanan politik. Banyak dari mereka karena alasan agama. Negara ini melarang setiap kegiatan keagamaan yang tidak diakui  secara resmi.
Kenneth Bae, seorang keturunan Korea-Amerika seperti dilaporkan dituduh menyebarkan agama Kristen di Korea Utara, dan ia telah dijatuhi hukuman kerja paksa hingga 15 tahun tahun 2013.
Arab Saudi: Negara kerajaan kaya minyak itu secara terang-terangan tidak menghargai hak beragama bagi agama lain selain Islam.
Islam Sunni adalah agama resmi, dan konstitusi negara itu didasarkan pada Quran dan ajaran Nabi Muhammad. Praktek umum dari agama lain dilarang, dan pemerintah Arab memenggal seorang pria tahun 2012 karena terlibat dalam ilmu “sihir.”
Sudan: Negara ini menghukum penghujat dan konversi dari Islam, termasuk hukuman mati terhadap seorang wanita Kristen pekan lalu. Negara ini juga menangkap dan mendeportasi orang Kristen Barat yang diduga menyebarkan iman mereka .
“Polisi moral” negara itu mematuhi hukum Islam, memukuli dan merajam perempuan yang dituduh melanggar “moral.”
Uzbekistan: Secara teknis, hukum negara ini menghormati hak beragama. Tapi dalam prakteknya, negara Asia Tengah ini mempertahankan kontrol ketat terhadap penduduknya yang mayoritas beragama Islam, demikian laporan itu.
“Pemerintah terus memenjarakan individu dengan tuduhan ekstremisme; menyerang pertemuan keagamaan dan komunitas agama yang tidak terdaftar dan terdaftar, menyita dan menghancurkan literatur keagamaan, termasuk kitab suci, dan mencegah anak-anak untuk mempraktekkan iman mereka,” kata  laporan itu.
Orang dipenjara atas tuduhan “ekstrimisme agama” telah dipukuli, disiksa dan bahkan dibunuh.
Sumber: UCA News

Tidak ada komentar: