Rabu, 24 Juni 2015

Bupati Dogiyai Thomas Tigi: Menghilang Usai Jadi Tersangka Kasus Dana Bansos di Kabupaten Dogiyai-Papua

Bupati Dogiyai Menghilang Usai Jadi Tersangka Kasus Dana Bansos

Liputan6.com, Jayapura 24 Juni 2015- Kepolisian Daerah Papua berjanji bakal menangkap Bupati Dogiyai, Thomas Tigi dalam waktu tak lebih dari 10 hari. Thomas Tigi adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Kabupaten Dogiyai senilai Rp 3,7 miliar yang kini menghilang.

"Bupati yang diduga terlibat dalam kasus ini akan kami tangkap tak lebih dari 10 hari lamanya. Kami masih menunggu izin penangkapan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam 2 hari ini. Kita tunggu saja perkembangannya nanti. Kami terus berusaha melakukan yang terbaik," kata Juru bicara Polda Papua Kombes Pol Rudolf Patrige, Rabu (24/6/2015).

Patrige mengatakan, kasus dana bansos tersebut telah memasuki tahap II. Salah satu tersangkanya yakni mantan Kepala Badan Keuangan Dogiyai yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Dogiyai, Soleman Thomas Oyan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Guntur Setyanto menyebutkan kasus ini dibagi menjadi 2 berkas perkara dalam pemanfaatan dana bansos yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, demikian juga dalam pengeluaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: Sr-2504/PW26/5/2014 atas dugaan TPK pengelolaan dana bantuan sosial pada DPKAD Kabupaten Dogiyai tahun 2013, dari APBD sebesar Rp 17.972.016.000," ungkap Guntur. 

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengklaim telah mengeluarkan petunjuk P-21 terhadap berkas perkara dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 32 miliar dengan tersangka Bupati Dogiyai Thomas Tigi. 

"Dua hari ke depan akan ada pelimpahan Bupati Dogiyai. Ya, rekan wartawan stand by saja dan pasang telinga. Tetap akan kami proses," papar dia. (Ado)

Tidak ada komentar: